Walikota Medan, Bobby Afif Nasution
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung setinggi 199 meter.

Dengan terbitnya PBG tersebut, menandakan bangunan tinggi di atas 50 meter sudah boleh berdiri di Kota Medan.

“Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu, menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara,” ungkap Bobby Nasution saat pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bobby Nasution, dikeluarkannya Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo.

Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.

“Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter,” Jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan jika investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan.

 

Banyak investor  ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan

Apalagi diketahui banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.

“Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi,” katanya.

Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya.

Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.

“Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan,” pungkasnya.(reza)