Ruko di Jalan Pandu Baru yang menjadi aset Pemko Medan
Ruko di Jalan Pandu Baru yang menjadi aset Pemko Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno melalui Kabag Hukum PUD Pasar, Muksin Lubis mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Aset berupa rumah toko (ruko) tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dikelola PUD Pasar Pemko yang Dikelola PUD Pasar. Dijelaskan Muksin, dalam penetapan tarif sewa baru ini pihaknya melibatkan akademisi.

“Kita terus berupaya meningkatkan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang,” ujar Muksin Lubis kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Disampaikan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun, tetap mempertimbangkan aspek sosialnya. Hal inilah menjadi alasan melibatkan akademisi. “Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” paparnya.

Dijelaskan, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas PUD untuk ditetapkan besaran sewa kios/ruko. “Memang tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas 1,” terang Muksin.

Diakuinya tarif sewa yang ditarik dari 95 kios di Jalan Pandu Baru hanya Rp175 juta /tahun. Adapun retribusi itu dari kontribusi bulanan, kebersihan dan kontribusi perpanjangan sewa kios.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution meminta Dewan Pengawas PUD dan PUD Pasar Kota segera menetapkan kenaikan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru.

Percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan Kota Medan. “Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya,” tegasnya.(reza)