MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati mengungkapkan, pihaknya menyoroti perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya, sebagai sektor andalan dalam menyumbang PAD, tapi keduanya tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius.
“Target PAD P – APBD 2023 pada retribusi parkir tepi jalan dan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing sebesar Rp51.067.685.558,- dan Rp952.054.109.305. Kami melihat dalam dua tahun terakhir realitanya dari dua PAD tersebut tidak pernah mencapai target,” kata Dhiyaul.
Terkait target tersebut, pihaknya mempertanyakan alasan penetapan target tersebut dan strategi yang akan ditentukan dalam merealisasikannya.
“Apa yang menjadi dasar Pemko Medan dalam penetapan target PAD tersebut ? Dan apa yang menjadi langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mencapai target tersebut ? Mengingat apabila target tersebut tidak tercapai, maka akan ada pengurangan belanja daerah. Ini harus dijelaskan,” tegasnya.
Dijelaskan Dhiyaul, sesuai dengan Rancangan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, struktur P APBD Kota Medan adalah, pendapatan bertambah Rp23,911 miliar lebih (0,33%) menjadi Rp 7,294 triliun lebih.
Belanja berkurang sebesar Rp25,330 miliar lebih (0,32%) menjadi Rp7,843 triliun lebih.
Pembiayaan Netto berkurang sebesar Rp49,241 miliar lebih (0,89%) menjadi Rp548,558 miliar lebih.(reza)