Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengecam adanya praktik eksploitasi anak, bermodus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengecam adanya praktik eksploitasi anak, bermodus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini.

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengecam adanya praktik eksploitasi anak, bermodus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, pemprovsu dan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin dan legalitas panti asuhan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan menindak panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Ini menjadi peringatan bagi kita, untuk mengawasi lingkungan sekitar dari praktik eksploitasi pada anak,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Baskami menjelaskan, negara menjamin bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

“Anak-anak kita merupakan generasi penerus, harus dijamin hak-haknya. Bila ada praktik eksploitasi anak agar segera ditindak,” tambahnya.

Baskami juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan dan penyuluhan kepada panti-panti asuhan.

“Juga saya minta diskominfo untuk mengawasi praktik-praktik eksploitasi anak melalui media sosial, seperti tiktok, instagram dan lainnya,” imbuhnya.

Dikatakannya,peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi praktik eksploitasi anak.

“Saat ini banyak modus operandi yang berkembang. Segera laporkan, kepada pihak berwajib. Menjaga generasi bangsa merupakan kewajiban kita bersama,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan ini telah ditahan.

“Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).

Fathir menyampaikan, ada pun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial Tiktok.

“Modus pelaku ini sama seperti panti asuhan di Kecamatan Perjuangan kemarin. Mengekploitasi anak melalui media sosial, uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dikatakannya, panti asuhan ini baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah tiga bulan beroperasi, pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain,” ungkapnya.(efri surbakti/red)