Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023).

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan Penerangan Hukum diikuti Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, S. Sos, M. Si, Sekretaris, para Kabid dan perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai.

Diawali dengan kata sambutan dari Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya.

“Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari, ” kata Faisal.

 

Pencegahan tindak pidana korupsi

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukuman.

“Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hana berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, ” paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini.

Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan,” katanya.

Kemudian dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.

Perlu diketahui, tandas Yos bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan melakukan perbuatan korupsi, salah satunya di bidang perizinan. Sepertinya bidang yang satu ini cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi para penguasa, khususnya di daerah.

“Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan kepala daerah. Oknum tertentu sepertinya tidak segan-segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan, dikarenakan belum memenuhi berbagai syarat ketentuan,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya pengurusan perizinan dengan sistem digital tentunya sangat tepat. Pemanfaatan teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan.

Untuk materi terkait Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, tapi sekarang sudah bergeser sedikit menjadi jarimu adalah harimaumu.

“Sampai ada ungkapan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalah handphone. Karena, di era sekarang kita sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi ini. Masalahnya adalah, kita harus bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita salah dalam membuat status atau mengomentari status orang lain, bisa berujung pidana,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Ketika mendapatkan pesan yang belum jelas sumbernya, alangkah baiknya disaring terlebih dahulu, kalau bermanfaat dan sumbernya jelas baru di sharing.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution serta membagikan souvenir kepada peserta yang hadir.(reza sahab/red)