MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui tim terpadu yang dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas HPL I Tanjung Selamat, Kamis (9/11/2023).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset strategis Pemko Medan tersebut.
Penertiban dilakukan dengan cara membongkar bangunan, pondok, pagar dan plank yang berdiri di atas lahan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah Kota Medan, Zulkarnain mengatakan, penertiban ini juga dilakukan untuk lebih mengefektifkan perencanaan, penganggaran, penggunaan dan pemanfaatan aset tanah milik
Pemko Medan. Penertiban sendiri berjalan kondusif dan lancar.
“Langkah pengamanan dan penertiban dilakukan karena pemko telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset dimaksud. Dimana, salah satu fungsinya sebabagian aset tersebut akan menjadi depo program pengembangan sistem transportasi massal (BRT Mebidang),” katanya.
Program pengembangan sistem transportasi massal itu sendiri tentunya akan sangat dibutuhkan masyarakat. Salah satu rutenya akan melawati jalur tersebut tentu dapat mendukung kebutuhan transportasi.
Penertiban bangunan dan aktivitas yang ada di atas lahan tersebut dilakukan karena keberadaannya tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.
“Langkah penertiban yang dilakukan bagian dari sosialisasi penegakan perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat” jelasnya.
Langkah yang diambil juga sudah berdasarkan tahapan yang diperlukan dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3. Peringatan juga diberikan sejak 2022 lalu. Bahkan, pengulangan dilakukan kembali tahun ini. Warga juga telah diimbau untuk
segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela sebelum dilakukan pensetiban.
“Surat peringatan yang diberikan sebenarnya mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL seperti untuk bercocok tanam dan sebagainya,” katanya.
Hal ini juga untuk memberikan epastian hukum
dan tidak menimbulkan potensi melanggar hukum. Sebab, penggunaan HPL harus melalui perjanjian kerjasama dengan Pemko Medan sebagai pemilik HPL.
” Hal ini tentunya diharapkan juga membangun kesadaran dari seluruh masyarakat yang mungkin saja masih memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan ditempat lainnya tanpa perjanjian. Pemko akan melakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh HPL Pemko Medan lainnya, ” pungkasnya. (red)