MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Telekomunikasi sepanjang 71.265 meter yang terdapat di 31 ruas jalan.
Selain tidak menggunakan APBD, Pemko Medan juga akan mendapatkan masukan sebesar Rp3.448.388.665 pertahun.
Hal ini untuk mewujudkan Program Medan Rapi Tanpa Kabel (Merata). Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat Ground Breaking Pembangunan SJUT Telekomunikasi di Kota Medan di Taman Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (13/2/2024). Selain penekanan tombol sirene, ground breaking juga ditandai dengan peletakan pipa HDPE yang disaksikan langsung Bobby Nasution.
Pembangunan SJUT dilakukan dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika infrastruktur secara optimal demi terwujudnya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, pembangunan yang dilakukan juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan estetika kota menuju Medan Smart City.
Diungkapkan Bobby Nasution, kondisi kabel utilitas, terutama telekomunikasi semakin semrawut dan membentang di Kota Medan. “Mau internetnya cepat dan sinyalnya bagus, tapi kabel-kabel yang ada semakin semrawut. Untuk itulah harus kita tata kerapiannya. Jadi, seluruh kabel telekomunikasi mulai kita pindahkan dari kabel di udara menggunakan tiang ke dalam tanah,” kata Bobby Nasution.
Dikatakan Bobby Nasution, sebenarnya pemindahan kabel dari udara ke dalam tanah telah dilakukan Pemko Medan sejak 2022 dan 2023 di sejumlah ruas jalan di Kota Medan dengan menggunakan APBD. “Di 2024 ini pemindahan yang dilakukan tanpa menggunakan APBD. Ini (pemindahan) kita kerjasamakan dengan pihak ketiga sepanjang 71 km,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemindahan kabel telekomunikasi akan berlanjut karena Kota Medan memiliki lebih dari 3.000 ruas jalan. “Dari lebih 3.000 ruas jalan ini, 1.000 di antaranya merupakan jalan arteri dan sekunder. Jika ada yang ingin berinvestasi membangun SJUT Kota Medan, silahkan karena masih banyak ruas jalan yang bisa dikerjasamakan,” paparnya.
Sebelumnya, Kadis SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting dalam laporannya menyampaikan, pemindahan kabel utilitas dari udara ke dalam tanah telah dilaunching tahun 2022 di ruas Jalan Sudirman Medan. Kemudian, berlanjut di 2023 di beberapa ruas jalan di seputaran kawasan Kota Lama Kesawan. “Pemindahan yang kita lakukan tersebut menggunakan APBD,” jelas Topan.
Tingginya biaya yang dikeluarkan dalam pemindahan tersebut, jelas Topan, membuat Wali Kota Medan minta agar dibuat konsep atau skema agar program ini dilakukan tidak menggunakan APBD. Akhirnya ditemukan solusinya dengan cara sewa kekayaan daerah Kota Medan. Selanjutnya, bilangnya, solusi ini dikomunikasikan dengan Kementerian Kominfo, termasuk bagaimana tata cara penyewaan aset terhadap NJOP ini.
“Di tahun 2023, kita persiapkan semua instrumennya sehingga lahirlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.53/2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Perwal ini menyambung dari Perwal No.46/2021 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Utilitas,” jelas Topan.
Dengan lahirnya Perwal No.53/2023, terang Topan, maka setelah pembangunan infrastruktur SJUT selesai dilakukan, seluruh operator telekomunikasi harus memindahkan seluruh jaringan kabel yang ada di udara ke dalam SJUT tersebut. “Inilah kepastian yang diberikan Pemko Medan kepada operator telekomunikasi,” terangnya.
Lebih jauh Topan memaparkan, setelah dilakukan lelang di tahun 2023, ada dua perusahaan yang keluar sebagai pemenang untuk membangun infratsrktur SJUT melalui Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Inter Medialink Solusi dan PT Grefal Era Mas. “Pelaksanaan Pembangunan selama dua tahun dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp.169.721.481.300. Biayanya cukup besar, bayangkan jika kita menggunakan dana APBD,” ujarnya.
Selain tidak mengeluarkan biaya untuk pembangunan infrastruktur SJUT, tutur Topan, Pemko Medan akan mendapatkan biaya sewa lahan jalan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur SJUT sepanjang 71.265 m.
“Untuk tahun ini, Pemko Medan akan mendapatkan biaya sewa lahan dari kedua perusahaan itu sebesar Rp.3.448.388.665 pertahun,” sebutnya seraya menambahkan 31 ruas jalan yang dibangun SJUT itu dibagi menjadi 6 zona dimana mulai Jalan Diponegoro, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Jamin Ginting. (reza)