MEDAN, kaldera.id – Retribusi sampah untuk objek rumah tangga di Kota Medan naik tiga kali lipat dari semula Rp 19 ribu menjadi Rp 59 ribu. Kenaikan itu membuat warga mengeluh.
Dari slip pembayaran retribusi sampah, Rabu (3/4/2024), terlihat terlihat jumlah pembayaran sebesar Rp 59 ribu. Slip pembayaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni.
“Tarif khusus: Rp 59.290,” demikian tertulis di slip pembayaran tersebut.
Salah satu warga yang keberatan dengan naikkan retribusi sampah adalah Jaya, warga di Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Itu pembayaran untuk Maret, sebelumnya kami hanya kena Rp 19 ribu sekian atau Rp 20 ribu lah,” kata Jaya.
Jaya menyebutkan jika seminggu sebelum pembayaran, pihak keluarganya diberi imbauan akan ada kenaikan tarif retribusi sampah. Namun saat itu tidak dijelaskan berapa besarannya.
“Memang seminggu lalu dibilang kalau akan naik, tapi nggak dibilang berapa,” sebutnya.
Dia menilai tarif retribusi sampah ini terlalu membebani masyarakat. Apalagi jumlah sampah mereka juga tidak terlalu banyak.
“Jumlahnya ini kan terlalu memberatkan warga ini, jumlah sampah kami pun nggak nya banyak kali, tapi kok mahal kali,” ucapnya.
Dia berharap agar Pemkot Medan mengevaluasi soal kenaikan tarif retribusi sampah tersebut. Sehingga tidak membebani masyarakat.
“Ya harapannya tentu agar Pemerintah Kota Medan khususnya Bobby menurunkan tarifnya lah, ini terlalu mahal dan membebani masyarakat,” tutupnya. (det)