Site icon Kaldera.id

Tetap Kutip Tarif Parkir di Lahan Konvesional, Dewan Minta Jukir Liar Bisa Ditangkap Langsung

Ilustrasi juru parkir(jukir)

Ilustrasi juru parkir(jukir)

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) meminta kebijakan penggragisan tarif parkir di kawasan non e -parking harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Pasalnya, bukan tidak mungkin adanya kutipan dilakukan oknum juru parkir(jukir)

Menurutnya, apabila tidak dilakukan pengawasan bukan tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya keributan antara jukir dengan masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum.

“Harus jelas pengawasan yang dan siapa yang mengawasi. Jangan sampai terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan jukir yang tetap meminta uang parkir,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024).

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan. Sebab, tidak semua jukir memahami soal peraturan dan mendapat informasi terkait hal ini. Terlebih lagi jumlah jukir lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.

“Jukir itu selalu ada di setiap lokasi parkir. Pengawasannya harus ketat. Bila perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking,” tegas Hendra DS.

Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Hendra DS, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada “permainan” antara jukir dan Dishub,” ujarnya.

Diketahui penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional. (reza)

Exit mobile version