MEDAN, kaldera.id – Kementerian Agama menyatakan perlunya penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama untuk pelindungan jemaah lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman 1445 H/2024 M.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VIII.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang mengusung tema: ‘Fatwa: Panduan Keagamaan Untuk Kemaslahatan Bangsa’ ini berlangsung 28 – 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Di hadapan para kyai, nyai, dan pimpinan MUI se Indonesia, Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan kondisi terkini di Muzdalifah. Penyebab dan risiko kepadatan di Muzdalifah, lanjut Hilman, di artaranya tidak digunakannya maktab 1 – .9 di Mina Jadid atau tausi’atul Mina, semakin sempitnya tempat mablit di Muzdalifah sebagai dampak pembangunan toilet di area tersebut.
Dampak kepadatan jemaah, kata Hilman, antara lain meningkatnya prevelensi angka sakit bagi jemaah lansia yang lemah dan risti, serta risiko keleriambalan evakuasi jemaah dari Muzdalifah menuiu Mina.
“Solusi untuk menghindari risiko yaitu dengan melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan murur atau lewat di atas bus, setelah lewat tengah malam untuk 40.000 – 50.000 jemaah haji,” kata Hilman dalam Sidang Pleno Problematika Pengelolaan Haji Dan Zakat Untuk Mewujudkan Kemaslahatan, Selasa (28/5/2024).
“Kementerian Agama dalam hal ini ingin berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan opini keagamaan terkait mabit dan tanazul,” sambung Hilman.
Hilman menambahkan ada dua skema dan skenario mitigasi Kementerian Agama dalam penyelengaraan haji 2024. Yaitu skema berbasis maktab. Diusulkan oleh masyariq dengan berbasis maktab (57-73), ini akan berdampak kemacetan pada saat menurunikan jemaah di maktab yang sama.
“Asa skema berbasis waktu. Semua maktab kebagian skema normal murur. Pergerakan jemaah pukul 19.00-23.00 seluruhnya turun di Mzdalifah. Pukul 23. 00-00 30 jemaah yg tersisa di Arafah diangkut langsung menuju Mina. Pukul 00.30-06.00 pergerakan jemaah Muzdalifah-Mina, ” tandas Hilman.
Hilman juga memaparkan tiga pengelolaan dalam pergerakan jemaah haji Indonesia di tanah suci. Pertama bagaimana mengelola penempatan dan pergerakan 241.000 jemaah. Kedua bagaimana mengeiola penempatan 213 320 jamaah haji reguler pada masa puncak hajj.
“Dan ketiga bagaimana mengelola dan mengindari kelambatan pergerakan jamaah hajj pada masa Masyair,” ujar Hilman Latief
Disampaikan Hilman, Kementerian Agama mengharapkan setidaknya tiga justifikasi Ijtima Ulama terkait penyelengaraan dan pengelolaan haji tahun ini. Pertama, perlu justifikasi syar’iyyah dan penguatan opini melalui fatwa para ulama di Indonesia untuk pererapan skema murur atau antara Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Kedua, perla justifikasi syar’iyyah dan penguaian opini melalui fatwa untuk penerapan skema “Tanazul atau meninggalkan tenda di Mina ke hotel Terdekai daiam kondisi tertentu atau menghadapi kedaruralian.
“Ketiga pertu justifikasi syariyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk perlindungan lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman,” harap Hilman.
“Tahun ini kita mendapatkan keberkahan jemaah haji Indonesia dapat tambahan 20 ribu dan mandat ini diberikan kerajaan Saudi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sehingga total jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi 241 ribu,” tutup Hilman.
Ijtima Fatwa Ulama se-Indonesia ke-VIII akan dibuka secara resmi pada Rabu (29/5/2024) oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung. (kemenag)