Site icon Kaldera.id

Pj Bupati Langkat Serahkan SK Perpanjangan Massa Tugas 163 Kepala Desa

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy memperpanjang massa jabatan 163 kepala desa se Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, kemarin.

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy memperpanjang massa jabatan 163 kepala desa se Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, kemarin.

 

LANGKAT, kaldera.id – Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy memperpanjang massa jabatan 163 kepala desa se Kabupaten Langkat di Kantor Bupati Langkat, kemarin. Perpanjangan massa tugas tersebut sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa.

Pengukuhan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil pemilihan kepala desa pada 2022.

Faisal Hasrimy mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berkeyakinan bapak/ibu kepala desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.

Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa sesuai dengan masa jabatan yang baru.

Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada beberapa perwakilan, yakni Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang. (reza)

Exit mobile version