Menteri KKP Duga Pagar Laut untuk Reklamasi Alami, Sedimen Tertinggal jadi Daratan

redaksi
20 Jan 2025 22:06
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono, menduga pemagaran laut di Tangerang, Banten, dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.

“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ucap dia seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (20/1/2024).

Sakti Wahyu Trenggono pun menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga. Kalau tiba-tiba itu ada (sertifikat HGB), kan aneh juga,” ujar Trenggono.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron.

Selanjutnya, Kementerian ATR/ BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron memastikan akan mengambil tindakan tegas.(kal/red)