MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton menegaskan, pihaknya bakal memanggil pemilik bangunan perumahan di Jalan Cemara, Gang Kelapa 1, Kelurahan P. Brayan Darat 2, dalam rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan ini dilakukan buntut dari dugaan pelanggaran aturan pembangunan yang terus berjalan meski sudah diperingatkan.
Bangunan berisi enam pintu rumah tersebut diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar mengaku terganggu dengan proses pembangunan yang dinilai semrawut dan mengabaikan kenyamanan lingkungan.
“Pembangunan ini harus segera dihentikan. Kami mendesak Satpol PP untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” ungkap Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (7/4/2025).
Politisi PDIP ini menyebut, pihaknya sudah menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa dirugikan. Salah satu keluhan datang dari Sumuang Nababan, pemilik rumah yang berada tepat di belakang lokasi pembangunan. Ia mengeluhkan debu dan material bangunan yang kerap jatuh ke halamannya.
“Saya sudah berulang kali meminta agar pekerja memasang jaring pengaman agar material tidak berjatuhan ke rumah saya. Tapi sampai sekarang tak pernah digubris,” keluh Sumuang.
Menanggapi keluhan tersebut, Paul menyatakan akan segera memanggil pemilik bangunan untuk dimintai klarifikasi. Selain mengganggu warga, pembangunan tanpa izin resmi ini dinilai mencoreng aturan tata kota yang berlaku.
“Kita tak bisa biarkan ada yang merasa kebal hukum. Semua harus taat aturan,” tutup Paul. (Reza)