Ads

Jamaah Umroh Asing Punya 20 Hari Lagi, Melanggar Didenda Hingga 100 Ribu Riyal

redaksi
10 Apr 2025 06:17
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan bahwa 29 April 2025 (1 Dzulkaidah 1446 H) atau 20 hari lagi bagi para jamaah umroh asing untuk meninggalkan Arab Saudi. Tenggat waktu ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk mempersiapkan musim haji 2025.

Dalam sebuah pernyataan resmi, yang dilansir dari Gulf News, Rabu (9/4/2025), kementerian juga menetapkan 13 April (15 Syawal) sebagai hari terakhir untuk masuk ke Arab Saudi bagi mereka yang melaksanakan umrah tahun ini.

“Jamaah yang masih berada di Arab Saudi setelah batas waktu 29 April akan dianggap melanggar peraturan visa dan ziarah,” kata kementerian.

Kementerian menekankan bahwa tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan merupakan pelanggaran hukum dan memperingatkan bahwa hukuman yang tegas akan diberlakukan.

“Individu, perusahaan, dan penyedia layanan umrah yang ditemukan melanggar peraturan dapat menghadapi denda hingga SR100.000 dan potensi tindakan hukum.”

Pihak berwenang mendesak semua penyedia layanan dan perusahaan sponsor untuk sepenuhnya mematuhi jadwal keberangkatan dan protokol pelaporan. “Kegagalan untuk melaporkan jamaah haji yang tinggal melebihi batas waktu akan mengakibatkan hukuman maksimal,” tambah pernyataan tersebut.

Penghentian sementara umroh bagi jamaah asing menjelang haji merupakan bagian dari kebijakan yang telah berlangsung lama yang bertujuan untuk memastikan kelancaran logistik, keamanan, dan pengendalian kerumunan selama masa puncak haji. (efri surbakti/gulfnews)