MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ia menilai, kepastian hukum atas kepemilikan lahan menjadi kunci utama untuk mencegah konflik agraria yang kerap menimbulkan gejolak sosial, bahkan sampai memakan korban jiwa.
“Masalah pertanahan bisa sangat sensitif, bahkan bisa merenggut nyawa. Konfliknya tidak hanya terjadi antarwarga desa, kabupaten, atau provinsi, tapi juga bisa berdampak lintas negara. Karena itu, peran ATR/BPN sangat vital,” tegas Bobby saat menghadiri peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik di Hotel Adimulia, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN merupakan fondasi data yang kuat untuk mencegah sengketa tanah. Dalam konteks Sumatera Utara, Bobby berharap layanan digital ini segera diimplementasikan agar proses peralihan hak atas tanah berjalan cepat, transparan, dan akurat.
“Saya sangat berharap ini bisa segera diterapkan. Akan sangat membantu masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan tanah di Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Sri Pranoto menyampaikan bahwa peluncuran layanan elektronik ini menandai transformasi besar dalam layanan pertanahan di wilayahnya.
Inovasi digital ini diklaim mampu memangkas waktu pelayanan secara drastis, bahkan memungkinkan proses
peralihan hak selesai dalam hitungan jam.
“Langkah ini akan mempercepat proses sertifikasi tanah, mengurangi potensi konflik, dan menjadikan Sumut sebagai contoh pengelolaan pertanahan modern di Indonesia,” kata Sri Pranoto.
Ia juga memaparkan sejumlah capaian kinerja ATR/BPN Sumut. Pada triwulan kedua 2025, tercatat penurunan pengaduan masyarakat hingga 30 persen.
Sementara itu, tingkat kepuasan publik terhadap layanan pertanahan meningkat menjadi 85 persen, dengan tingkat ketepatan waktu layanan mencapai 92 persen.
Dalam acara tersebut, ATR/BPN turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat tanah wakaf, serta dokumen kepemilikan lahan masyarakat dan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi aset Pemprov Sumut juga turut dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat legalitas kepemilikan tanah di lingkungan pemerintahan.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi dan Informasi Dwi Budi Martono, jajaran Kementerian ATR/BPN, para kepala dinas Pemprov Sumut, serta para kepala kantor ATR/BPN dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara. (Reza)