Oknum Guru Pemberi Sanksi Duduk di Lantai Sudah Dinonaktifkan

redaksi
13 Jan 2025 13:48
Medan News 0 10
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 2 DPRD Medan melakukan kunjungan ke Yayasan Abdi Sukma, sekolah yang mendadak viral di media sosial beberapa hari lalu akibat salah satu gurunya memberikan sanksi kepada siswanya yang belum membayar SPP dengan menyuruh duduk di lantai, Jalan STM, Senin (13/1/2025).

Dari pertemuan tersebut ditemukan fakta terbaru, bahwa sanksi yang diberikan guru tersebut tanpa sepengetahuan pihak yayasan dan kepala sekolah. Kemudian guru yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa penonaktifan atau dirumahkan. Meskipun demikian, Anggota dewan dari Komisi 2 tetap akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang masalah ini. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di sekolah tersebut maupun sekolah lainnya.

“Berdasarkan penjelasan dari kepala sekolah dan Ketua Yayasan Abdi Sukma yang menerima kami diketahui bahwa siswa tersebut dihukum karena belum membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Sanksi yang diberikan juga tanpa sepengetahuan pihak kepala sekolah dan Ketu yayasan. Guru tersebut juga sudah dirumahkan,” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Harahap.

Kasman menilai keputusan yang diambil pihak yayasan dianggap cukup bijak. Sebab, mengambil keputusan sendiri dan menimbulkan trauma kepada siswa. Dirinya pun sangat menyayangkan keputusan yang diambil oknum guru tersebut dengan memberikan sanksi yang cukup memalukan. “Kami akan tetap melakukan RDP dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Medan ,” sambungnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Binsar Simarmata juga menyampaikan hal yang sama. ” Tindakan yang dilakukan oknum guru tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan ,” katanya.

Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa.

” Apa yang dilakukan oknum guru ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Dan kita harapkan hal ini menjadi pembelajaran setiap sekolah agar jangan terulang lagi,” katanya. (Reza)