MEDAN, Kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution, memberikan pesan tegas saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2025 secara simbolis kepada camat se – Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan, Kamis (16/1/2025). Penyerahan ini lebih awal dari biasanya.
Bobby menegaskan bahwa dokumen penting tersebut harus segera disampaikan kepada masyarakat tanpa menunda-nunda waktu. “Kami sangat mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Medan yang berhasil mempercepat proses ini. Biasanya dokumen ini diserahkan di atas bulan Februari, tapi tahun ini kita mulai lebih awal. Pesan saya, kepada seluruh kepala wilayah, setelah dokumen ini diterima, jangan ditunda-tunda, segera sampaikan kepada masyarakat!” ujar Bobby dengan tegas di hadapan 21 camat, 151 lurah, dan perwakilan dari 2.001 kepala lingkungan se-Kota Medan.
Bobby Nasution juga mengingatkan bahwa pajak menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan kota. “Menghimpun pajak itu memang tugas berat, tapi sangat penting untuk pembangunan. Dengan diserahkannya dokumen ini lebih awal, waktu untuk menghimpun pajak juga lebih panjang. Jadi, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan capaian pajak,” ungkapnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada tiga kecamatan dengan perolehan pajak tertinggi di tahun 2024, yaitu Medan Timur, Medan Barat, dan Medan Petisah. Sebagai bentuk penghargaan, Bobby menyerahkan upah pungut (UP) yang menjadi haknya sebagai kepala daerah kepada kecamatan-kecamatan tersebut.
“UP ini saya serahkan karena capaian tersebut diraih di masa saya sedang cuti untuk Pilkada. Saya merasa tidak pantas menerima hasil kerja keras tim di lapangan. Saya harap ini menjadi motivasi bagi seluruh kepala wilayah dan jajaran untuk terus mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak,” jelas Bobby.
Bobby juga mengingatkan seluruh aparatur Pemko Medan untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas kita adalah melayani, bukan membebani. Jangan ada pungli! Ingat, kita bekerja untuk masyarakat, bukan sebaliknya. Jalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya menutup pertemuan.
Penyerahan SPPT PBB dan DHKP 2025 yang dilakukan lebih awal ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi Pemko Medan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan kota yang lebih baik. (Reza)