Ads

DPRD Medan Ingatkan Lurah Patuhi Perwal dalam Pengangkatan Kepling

redaksi
3 Feb 2025 22:21
Medan News 0 147
1 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengingatkan seluruh lurah dan camat di Kota Medan untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 Tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat dan mengancam kondusifitas keamanan wilayah.

“Jika ada pelanggaran Perwal yang menyebabkan keributan di masyarakat, maka lurah harus bertanggung jawab. Perda dan Perwal adalah dasar hukum yang harus dipatuhi,” tegas Reza Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan bersama lurah dan warga, Senin (3/2/2025).

RDP ini digelar sebagai respons atas protes warga terkait pengangkatan Kepling 11 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Sejumlah warga menuding adanya dugaan manipulasi data dukungan dalam pengangkatan Kepling 11. Warga menuding ada dukungan ganda dan kepling yang ditetapkan tidak berdomisili di wilayah tersebut.

Anggota Komisi 1 lainnya, Robi Barus menegaskan, agar proses pengangkatan Kepling tidak cacat hukum. “Kembalilah ke aturan yang benar. Semua tahapan harus sesuai perda dan perwal,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi 1 DPRD Medan sepakat untuk melakukan validasi ulang data dukungan masyarakat guna memastikan transparansi dan keabsahan proses tersebut. (Reza)