Ads

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Medan Utara, Wakil Ketua DPRD Medan: Aparat Harus Tindak Tegas Oknum Penimbun

redaksi
3 Feb 2025 22:28
Medan News 0 170
3 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Warga Kota Medan, khususnya di kawasan Medan bagian utara, tengah menghadapi masalah serius: kelangkaan gas LPG 3 kg. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil di bidang kuliner yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini untuk menjalankan usahanya.

Keprihatinan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, yang mengaku menerima banyak keluhan dari warga terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya di kawasan Medan Utara. Mereka mengaku kesulitan membeli gas LPG 3 kg, padahal ini kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Hadi Suhendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/2/2025).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Hendra ini mengaku heran dengan kondisi tersebut, mengingat gas LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok yang seharusnya mudah diakses oleh masyarakat.

Hendra juga menyoroti kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli gas melon ini di pangkalan resmi atau penyalur resmi Pertamina.

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi gas LPG 3 kg. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran. Ada potensi penimbunan gas oleh oknum tak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan di tengah transisi aturan ini,” tegasnya.

Hendra menegaskan bahwa kelangkaan gas ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg secara ketat guna mencegah terjadinya penimbunan.

“Jika terbukti ada oknum yang menimbun gas untuk mencari keuntungan pribadi, kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku!” tegas Hendra.

Selain itu, Hendra juga mendesak agar dinas terkait segera mencari solusi agar masyarakat tidak semakin kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.

“Pemko Medan harus cepat tanggap. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus kesulitan. Temukan solusi agar distribusi gas berjalan lancar tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Menanggapi kelangkaan gas LPG 3 kg ini, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, memastikan bahwa Pemko Medan telah mulai melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan untuk memastikan masyarakat membeli gas LPG 3 kg di depot atau pangkalan resmi, bukan dari warung eceran lagi,” ujar Benny.

Benny juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada depot resmi untuk tidak lagi mendistribusikan gas LPG 3 kg ke pengecer. Bahkan, surat edaran resmi sedang dipersiapkan untuk mempertegas aturan ini.

“Gas LPG 3 kg yang sudah terlanjur beredar di pengecer masih diperbolehkan dijual hingga habis. Tapi ke depannya, tidak ada lagi distribusi tambahan ke pengecer. Kami sudah memberikan peringatan kepada depot resmi, meski belum sampai ke tahap sanksi tegas,” jelasnya.

Benny membantah bahwa gas LPG 3 kg benar-benar langka. Ia menduga bahwa polemik ini muncul karena adanya aksi penimbunan atau penyimpanan gas oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di tengah perubahan regulasi ini.

“Sebenarnya stok gas cukup. Hanya saja, mungkin ada oknum distributor atau pengecer nakal yang mencoba menimbun. Oleh karena itu, kami aktifkan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi hal tersebut,” pungkasnya. (Reza)