MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menertibkan sebuah bangunan mewah yang diduga melanggar izin di Jalan S. Parman, Gang Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Penertiban ini bahkan diminta dilakukan dengan menggunakan alat berat mengingat pelanggaran yang dinilai cukup serius.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan izin yang telah diberikan. “Izin yang dikantongi hanya untuk satu unit rumah tinggal tipe (RTT) tiga lantai. Tapi faktanya, bangunan ini menyerupai hotel dengan empat lantai plus basement. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Paul saat melakukan peninjauan langsung, Selasa (4/2/2025) pagi.
Turut mendampingi Paul dalam peninjauan tersebut, El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor, yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Medan. Mereka dengan lantang meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut.
Tak hanya melanggar izin lantai dan jenis bangunan, pelanggaran lainnya juga terungkap. Bangunan ini ternyata berdiri di jalur hijau pinggir sungai dengan pelanggaran batas sekitar 6 meter.
“Satpol PP harus tegas, pasang segel, dan jangan buka segel tersebut sampai pemilik bangunan memperbaiki struktur sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas Paul.
Komisi 4 DPRD Medan menyatakan dukungan penuh kepada Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Dengan penindakan tegas dan pengawasan yang maksimal, PAD kita pasti meningkat,” tambah El Barino yang diamini oleh Paul dan Antonius.
Menyambut desakan dari para anggota dewan, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Ivan, yang hadir dalam peninjauan tersebut, memastikan bahwa bangunan itu langsung disegel. Satpol PP juga berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) 10 untuk mengawasi aktivitas di lokasi tersebut.
“Jika ada aktivitas pembangunan yang berlangsung meski sudah disegel, segera laporkan ke Satpol PP. Kalau tidak dilaporkan, Kepling yang harus bertanggung jawab atas kebocoran PAD-nya,” kata Paul dengan nada tegas.
Peninjauan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kelurahan, kecamatan, serta personel Satpol PP Kota Medan. Aksi ini menjadi bukti komitmen DPRD Medan dan Satpol PP dalam menjaga ketertiban bangunan di Kota Medan demi menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Reza)