MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Amir-Jiji Tunggu Pelantikan

redaksi
4 Feb 2025 20:38
Medan News 0 109
2 menit membaca

 

BINJAI, kaldera.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Binjai yang diajukan pasangan Donal-Andri. Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, kemenangan pasangan Amir Hamzah-Hasanul Jihadi alias Amir-Jiji tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Menyambut putusan MK ini, Hasanul Jihadi atau yang akrab disapa Jiji tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, kemenangan ini bukan sekadar keberhasilan pribadi atau tim, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat Binjai.

“Dulu, saat Pilkada kita memang berkontestasi. Tapi kini, setelah kontestasi usai, mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk memajukan Kota Binjai dan meningkatkan kesejahteraan warganya,” ujar Jiji penuh semangat.

Tak hanya itu, Jiji juga menunjukkan sikap sportif dengan mengulurkan tangan kepada lawan politiknya. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan Donal-Andri dan pasangan calon lainnya untuk bersama-sama berkontribusi membangun Binjai.

“Saya pribadi ingin bertemu Pak Donal dan paslon lainnya. Saya percaya, setiap orang punya ide dan energi positif yang bisa disumbangkan untuk kemajuan Binjai,” tambahnya.

Unggul Telak di Pilkada Binjai

Dalam Pilkada Binjai, pasangan Amir-Jiji berhasil meraih 38.669 suara, unggul dengan persentase 31,29% dari tiga pasangan calon lainnya. Kemenangan ini semakin kokoh setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada.

Ketua Tim Hukum Amir-Jiji, Kamaluddin Pane, turut mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK yang menolak permohonan gugatan.

“Alhamdulillah, eksepsi kami dan KPU diterima oleh majelis hakim MK. Permohonan pemohon resmi ditolak. Selanjutnya, kami akan menerima salinan keputusan ini untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Kamaluddin usai sidang.

Lebih lanjut, Kamaluddin menjelaskan bahwa KPU Binjai akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Setelah itu, salinan keputusan akan diserahkan ke DPRD Binjai sebagai bagian dari proses administrasi resmi.

“Terima kasih kepada seluruh tim pemenangan Pak Amir dan Hasanul Jihadi yang telah bekerja keras hingga titik ini. Kemenangan ini adalah buah dari kerja sama kita semua,” tutupnya. (Reza)