MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2/2025).
Walikota Medan Bobby Nasution mengungkapkan, proses pembahasan ini menunjukkan komitmen kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Medan.
“Semangat kolaborasi ini memungkinkan kita untuk membahas ranperda ini secara bersama-sama demi kepentingan pembangunan kota yang lebih baik,” ujar Bobby Nasution dalam paripurna dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemko Medan dalam menerapkan RDTR setelah pencabutan perda, Bobby Nasution menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga saat ini, pelaksanaan RDTR didasarkan pada Perwal Medan, antara lain Perwal No. 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis RDTR serta peraturan zonasi Kota Medan. Selain itu, terdapat pula Perwal No. 60 Tahun 2018 dan Perwal No. 57 Tahun 2021 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan RDTR.
“Ke depan, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi di Kota Medan,” jelas Bobby Nasution.
Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang Kota Medan dengan regulasi yang telah dievaluasi oleh pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di Kota Medan sejalan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi,” tegasnya. (Reza)