MEDAN, kaldera.id – Kaki kiri Wawan Afrizal,44, warga Jalan S Parman Lorong Bintang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru tepaksa ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Baru ketika berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Wawan merupakan pelaku pencurian rumah kosong di Jalan S Parman Gang. Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan, pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) pada Jumat 8 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib.
“Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 unit HP berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 600.000 dengan total kerugian Rp. 18.000.000,” ungkap Hendrik, Selasa (18/2/2025).
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol pelaku setelah melihat rekaman CCTV. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
“Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Reza)