Ketua Komisi 2 DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu atau Kena Sanksi

redaksi
3 Mar 2025 19:29
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Menjelang perayaan hari raya, Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu. Ia menegaskan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak boleh ditunda.

“Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Medan, THR harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada keterlambatan karena ini adalah hak pekerja,” ujar Kasman saat ditemui wartawan di Medan, Senin (3/3/2025).

Kasman menjelaskan, jika tidak ada perubahan aturan dari pemerintah, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Berdasarkan ketentuan tahun 2024, perusahaan wajib mencairkan THR satu minggu sebelum lebaran. Jika tahun ini aturannya tidak berubah, maka perusahaan harus patuh,” tegasnya.

Sebagai politisi PKS Kota Medan, Kasman juga mendorong agar pembayaran THR dilakukan lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan lebaran.

“Kalau bisa dibayar lebih awal, tentu lebih baik. Ini akan membantu pekerja dalam mengatur keuangan mereka menjelang hari raya,” ujarnya.

Kasman memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD Medan siap turun tangan dan berkoordinasi dengan Pemko Medan.

“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian serius bagi kami. Jika ada perusahaan yang membandel, kami tidak akan tinggal diam,” katanya dengan tegas.

Sementara itu, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan THR tahun ini, aturan sebelumnya mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

DPRD Medan berharap semua perusahaan patuh terhadap aturan ini demi kesejahteraan pekerja. Jangan sampai ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayar THR karena bisa berdampak buruk bagi para pekerja yang mengandalkan tunjangan ini untuk merayakan hari raya. (Reza)