MEDAN, kaldera.id– Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pembangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Selain berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengembang juga tidak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Senin (3/3/2025). Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota Jusuf Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat tiba di lokasi, rombongan DPRD sempat dihalangi oleh petugas keamanan perumahan yang enggan membuka plank informasi proyek. Padahal, sebelum sidak dimulai, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, telah lebih dulu berada di lokasi. Perdebatan pun terjadi sebelum akhirnya pihak DPRD tetap memasuki area pembangunan.
Berdasarkan keterangan pengawas proyek, perumahan tersebut direncanakan terdiri dari 60 unit rumah. Namun, hasil penghitungan di lapangan menunjukkan jumlah unit mencapai 61 unit, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, mengkritisi ketidakhadiran dokumen perizinan proyek tersebut.
“Ini jelas pelanggaran serius! Bagaimana mungkin proyek sebesar ini diduga tidak memiliki izin yang sah? Ke mana pengawasan dari pemerintah setempat?” tegas Rizki di lokasi sidak.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena hilangnya retribusi dari izin PBG.
“Ini bukti nyata kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan. Apalagi, pembangunan ini berada di wilayah yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya.
Atas temuan ini, Rizki meminta instansi terkait segera bertindak tegas dan memastikan tidak ada lagi proyek ilegal yang merugikan daerah.
“Kami akan memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Kami juga kecewa karena Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan tidak hadir dalam sidak ini,” tandasnya.
DPRD Medan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan demi menjaga keteraturan pembangunan dan optimalisasi PAD Kota Medan. (reza)