MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta Walikota Medan, Rico Waas memberikan sanksi tegas bagi seluruh ASN, termasuk para pejabat Pemko Medan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan No.500.11.1/9436 tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap hari Selasa.
Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak pejabat Pemko Medan yang menggunakan mobil pribadi maupun mobil dinas pada hari Selasa. Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya mobil dinas para pejabat Eselon II dan Eselon III Pemko Medan yang parkir di seputar gedung DPRD Kota Medan, Selasa (5/3/2025) kemarin.
Sementara, Surat Edaran No.500.11.1/9436 tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan, tak terkecuali bagi Pejabat Eselon II dan III yang mendapatkan fasilitas mobil dinas. Termasuk honorer, PHL dan pegawai P3K
“Kemarin (Selasa), walikota dan wakilnya naik bus listrik, tapi pejabatnya malah naik mobil dinas. Ini kan jelas membangkang namanya, tidak mematuhi surat edaran. Kedepan harus ada sanksi tegas diberikan,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Dikatakan Robi Barus, Pemko Medan telah menyiapkan transportasi umum seperti, bus listrik yang aman dan nyaman. Kemudian, Surat Edaran tersebut dibuat agar para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke alat transportasi umum.
“Pemko Medan mengimbau kepada masyarakat supaya naik bus listrik, tapi ASN nya sendiri malah tidak mau naik bus listrik dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan dinas,” pungkasnya. (Reza)