Pemko Medan dan DPRD Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan Buruh Konstruksi

redaksi
11 Mar 2025 01:08
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan bersama Komisi II DPRD Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (10/2/2025), di Grand City Hall. Kegiatan ini dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan Medan Utara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah memastikan implementasi aturan di lapangan. Ia menyoroti masih banyaknya proyek jasa konstruksi, terutama dari sektor swasta, yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.

“Banyak proyek yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian serius karena kami bertanggung jawab memastikan hak-hak pekerja di Medan benar-benar dilindungi,” tegas Ilyan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Afif Abdillah, yang turut hadir dalam sosialisasi ini, menekankan bahwa seluruh OPD wajib menjalankan Perda Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 49 ayat 6 Perda terbaru ini, setiap pemohon izin mendirikan bangunan, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial jasa konstruksi.

“Iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek, tapi manfaatnya sangat besar. Semua buruh konstruksi harus mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kita tidak ingin ada lagi proyek yang mengabaikan hak pekerja,” ujar Afif dengan nada tegas.

Apresiasi terhadap langkah ini datang dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto. Ia menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan, di mana seluruh pekerja harus mendapatkan perlindungan.

“Jangan sampai ada masyarakat miskin baru hanya karena kepala keluarganya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia tanpa jaminan sosial. Dengan Perda ini, kita ingin memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan ekonomi,” kata Jefri. (Reza)