MEDAN, kaldera.id – Komisi 3 DPRD Medan meminta penyidik Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan terkait dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang.
Permintaan ini merupakan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 berdasarkan Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampung Lalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat tersebut Anggota Komisi 3 DPRD Medan menduga terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan.
“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Pembentukan pansus harus segera dilakukan dengan melibatkan para pedagang Pasar Kampung Lalang. Dengan begitu persoalan di pasar tersebut segera terselesaikan.
Komisi 3 DPRD Medan juga merekomendasikan agar hutang tugakan retribusi kios para pedagang selama tidak berjualan diputihkan.
Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” tambah David Roni lagi.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi.
“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem mewakili pedagang.
Erwina juga mengajak Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.
“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar. Makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pedagang tesebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan meremendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tuggakan retribusi selama tidak berjualan diputihkan.
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan tersebut. (Reza)