MEDAN, kaldera.id – Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memiliki dokumen resmi. Buah ilegal ini diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor dan tidak memenuhi standar karantina serta keamanan pangan.
Dua unit truk Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut mangga ilegal itu diamankan di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, pada Sabtu (29/3/2025) pagi. Kedua truk tersebut tengah dalam perjalanan dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan ketika dihentikan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi truk, MS (30) dan S (47), serta kernet DAL (28), mengaku hanya bertugas mengantarkan buah tersebut ke Kota Medan tanpa mengetahui detail legalitasnya. Namun, karena tidak memiliki izin impor maupun dokumen karantina, buah mangga tersebut langsung disita.
Sebagai langkah tegas, pemusnahan dilakukan pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB. Proses ini disaksikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, S.I.K., serta perwakilan dari Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai, Disperindag, Binda, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.
Mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari pangan ilegal yang berisiko mengandung organisme pengganggu tumbuhan, residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat membahayakan kesehatan.
“Kami tidak ingin masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Tanpa uji kelayakan, tidak ada jaminan keamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, sesuai peraturan karantina, barang ini harus dimusnahkan,” tegas AKP Marbintang. (Reza)