Ads

Polda Sumut Ungkap Kasus Live Streaming Pornografi Libatkan Anak di Bawah Umur

redaksi
16 Apr 2025 23:03
Medan News 0 53
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi oleh perwakilan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kompol Anggi dari Subdit 2.

“Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang mendeteksi akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Tim kami kemudian menelusuri dan menemukan kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI, yang dilakukan dari sebuah kamar kos eksklusif di kawasan Tembung,” jelas Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kos VIP yang berlokasi di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung tersebut.

RA diketahui sebagai pengelola akun dan penyedia fasilitas, sementara dua lainnya tampil dalam siaran. Ketiganya mengaku telah melakukan aksi ini selama kurang lebih empat bulan, dengan bayaran sekitar Rp700 ribu untuk setiap sesi.

Polisi saat ini juga tengah memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok, yang diduga kuat berperan sebagai host sekaligus promotor utama dari konten-konten tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun dompet digital, serta rekaman percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyimpangan seksual di ruang digital, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Reza)