MEDAN, kaldera.id — Pemerintah Kota Medan menetapkan tarif retribusi pemanfaatan ruang di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Tanjung Mulia, sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Walikota Medan Rico Waas melalui Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan, bahwa ruang-ruang tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai area komersial, seperti kios atau tempat usaha kecil.
“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, cukup membayar Rp300.000 per bulan,” jelas Melvi saat dihubungi, Jumat (18/4/2025) sore di Medan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa tersebut mencapai Rp3,6 juta per bulan.
Melvi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa titik ruang di Rusunawa Kayu Putih yang memungkinkan untuk difungsikan sebagai area komersial. Salah satu contohnya adalah ruang berukuran 6 x 4 meter, dengan tarif retribusi yang dihitung berdasarkan luas ruangan.
“Tarif retribusi disesuaikan dengan luas ruang yang digunakan oleh masing-masing penyewa. Dan memang dalam Perda ini ada penyesuaian tarif dibandingkan sebelumnya,” ujar Melvi.
Dengan tarif yang relatif terjangkau, pemerintah berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi, terutama bagi warga Rusunawa dan sekitarnya. (Reza)