MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendesak Satpol PP Kota Medan bertindak tegas dengan menyegel bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Sebab, bangunan tiga lantai tersebut menyalahi izin. Berdasarkan izin yang dikeluarkan untuk rumah toko (ruko). Sedangkan peruntukannya di lapangan untuk cafe dan rumah kos.
“Itu jelas menyalahi aturan. Kami menduga pemilik sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar,” ungkap Paul Mei Anton.
Dikatakan Paul, dari temuan Komisi 4 DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan, dan melanggar jalur hijau.
Parahnya kata Paul tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Begitu juga petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan terkesan melakukan pembiaran.
“Ke depan, hal seperti itu yang mau kita berantas mengajak seluruh aparat Pemko Medan sama sama menyelamatkan PAD Pemko Medan, ” kata Paul. (Reza)