MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy meminta Pemko Medan meninjau ulang aturan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan menggunakan konsultan. Pasalnya, tingginya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar konsultan menjadi salah satu penyebab banyaknya bangunan tanpa izin berdiri.
Selain itu, penyebab lainnya banyaknya bangunan bermasalah berdiri disebabkan terlalu lama maupun rumit proses pengurusan PBG tersebut. “Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas. Apalagi biaya konsultan yang dikeluarkan sangat memberatkan,” ungkapnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan pemangkasan atau penghilangan pemakaian jasa konsultan dalam pengurusan PBG tersebut dengan berkonsultasi ke DPR RI dan Kementerian terkait.
“Usulan itu sangat tepat. Kami akan jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi. Karena banyak masyarakat malas mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan,” tambah Paul.
Dirinya juga berencana membentuk Pansus PBG. Pansus ini nantinya membahas peninjauan rumitnya pengurusan PBG dan biaya konsultan. Selain itu, Pansus juga dapat mengkaji soal birokrasi pengurusan dan penindakan. (Reza)