Ads

Hak Angket ke Bupati DS Layu Sebelum Berkembang, Pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah Tepat

redaksi
11 Mei 2025 13:27
Medan News 0 23
2 menit membaca

 

DELISERDANG, kaldera.id – Rencana Hak Angket yang digulirkan Fraksi NasDem dan Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) DPRD Deliserdang terhadap Bupati Deliserdang Asri Luddin Tambunan, tampaknya layu sebelum berkembang. Fraksi PPBI ternyata tidak pernah membahas rencana Hak Angket. Lalu, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau yang memicu rencana Hak Angket itu, disebut fraksi lain sudah sesuai aturan.

Anggota Fraksi PPBI yang ditemui wartawan, malah membantah adanya keputusan soal rencana hak angket ke Bupati Deliserdang. “Sampai hari ini saya belum pernah jumpa dengan ketua fraksi (Misnan) untuk membicarakan tentang hak angket, jadi saya pun bingung ketika membaca berita tentang ada dua fraksi dan termasuk fraksi kami,” Anggota Fraksi PPBI dari Partai Perindo, Herti Sastra Br. Munte, kemarin.

Senada dengan Herti, anggota fraksi gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Darbani Dalimunthe, juga menyatakan tidak mengetahui soal hak angket ini. “Jadi saya rasa itu statement pribadi, karena jabatan ketua fraksi melekat pada dirinya, kesannya seolah-olah sudah putusan rapat fraksi. Secara pribadi, saya tidak tahu soal hak angket itu. PBB itu mendukung program bupati selama tidak bertentangan dengan aturan,” jelas Darbani.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu, menilai diberhentikannya Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deliserdang sudah melalui pengkajian yang dalam berdasarkan peraturan dan perudangundangan yang berlaku.

“Karena itu kami meminta anggota DPRD Deli Serdang tidak terburu-buru bicarakan hak angket. Pengajuan hak angket itu kan mekanismenya panjang,” ujar Anthony.

Senada, Sekretaris Fraksi Demokrat-PKB, H. Rakhmadsyah SH, menegaskan, pihaknya keberatan kalau ada fraksi yang menyatakan ingin memakzulkan atau menggunakan hak angket terhadap bupati. “Fraksi gabungan yang menyatakan hal itu tidak bisa dianggap sebagai keputusan fraksi, karena dua partai di dalamnya sudah menyatakan tidak sepakat kan,” katanya.

Rakhmadsyah juga menekankan bahwa pernyataan seperti ini seharusnya didasari keputusan resmi melalui rapat fraksi. “Kalau sikap pribadi anggota sah-sah saja, tapi bukan atas nama fraksi gabungan. Saya berharap kepada seluruh anggota dewan untuk tidak melahirkan kebijakan atau keputusan tanpa mekanisme yang tepat. keputusan sendiri sendiri akan mengacaukan kita semua,” tambahnya. (reza/red)