MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 14 juru parkir liar berhasil diamankan oleh Tim Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi rawan di Kota Medan.
Operasi digelar pada Sabtu (11/5/2025) mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, mencakup wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.
Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung tempat hiburan berselisih dengan juru parkir liar karena dimintai uang parkir secara paksa.
Dalam video tersebut, terlihat tarif parkir yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000. Tim gabungan yang terdiri dari enam personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan lima personel Samapta Bhayangkara (Sabhara) bergerak dengan dua mobil dinas, dilengkapi handy talkie (HT) dan borgol.
Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Polsek Medan Timur (Jalan Surabaya) dan di kawasan Kampung Aur, tepatnya di depan Karaoke Cafe Dopamine, Kecamatan Medan Maimun.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai jutaan rupiah dan beberapa ponsel. Salah satu pelaku yang diamankan ternyata merupakan juru parkir liar yang sebelumnya viral dalam video tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme dan praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
“Operasi Pekat Toba 2025 tidak hanya fokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga tindakan premanisme seperti pungli di ruang publik. Kami akan bertindak tegas demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga,” tegas Ferry.
Operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumut. Selain penindakan, tim juga melakukan patroli di lokasi rawan serta pencarian target operasi (TO) lainnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan praktik pungli atau premanisme di lingkungan mereka,” pungkas Ferry. (Reza)