Ads

Sebanyak 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Diamankan Imigrasi Medan

redaksi
19 Mei 2025 21:14
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Medan, M Tirta Mandala mengatakan, Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, pihaknya akan memberantas semua oknum dan dalangnya dalam tindak pidana keimingrasian, khususnya yang ada di Medan. “Tekad kami berantas tuntas oknum serta dalang semua tindak pidana keimigrasian di wilayah Medan, Deli Serdang, dan wilayah kerja kantor imigrasi Medan,” tegasnya.

Dengan begitu, M Tirta Mandala menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya orang asing yang ada disekitar.

“Yang kami harapkan kepada masyarakat yang berdampak langsung agar lebih tenang dan tidak resah dengan adanya orang asing semacam ini,” pintanya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya.

Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor. “Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan
Manusia (TPPM), Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.

Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik
KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.

“Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan
transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah
bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya.

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau
pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia. (Reza)