MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan regulasi tegas dalam bentuk Keputusan Gubernur guna mengatur operasional dan perlindungan terhadap driver ojek online (ojol) di wilayah Sumut.
Regulasi ini menjadi langkah serius Pemprov untuk menertibkan praktik aplikator yang selama ini dinilai merugikan para pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan terkait besarnya potongan yang diterapkan aplikator, bahkan mencapai 20 sampai 40 persen di beberapa daerah lain.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batasan sewa penggunaan Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan tiga bulanan dan memberikan data operasional serta laporan keuangan tahunan yang diaudit. Tapi selama ini, kita tidak pernah menerima data itu,” tegas Agustinus.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan gubernur tidak hanya akan mengatur tarif dan potongan, tetapi juga hak dan kewajiban pengemudi, standar pelayanan, dan pengawasan operasional aplikasi. “Sesuai arahan Pak Gubernur yang memberikan tenggat waktu 14 hari kepada aplikator untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan terus-menerus, apalagi sampai terkena suspend sepihak tanpa kejelasan,” katanya.
Regulasi ini akan mengacu pada dasar hukum yang telah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan perubahannya, Nomor KP 1001 Tahun 2022.
“Empat tuntutan driver ojol sudah disampaikan saat demo tadi. Bahkan, Pak Gubernur sudah meminta klarifikasi langsung dari aplikator. Regulasi ini nanti akan kami sampaikan dalam pertemuan bersama dua minggu kedepan. Semoga ini menjadi solusi tuntutan driver ojol.,” ujar Agustinus.
Ia menegaskan, Pemprov tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan regulasi ini berjalan dan dapat ditegakkan, termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. “Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin aplikator benar-benar taat,” kata Agustinus.
Agustinus menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengemudi ojek online yang menjadi ujung tombak pelayanan transportasi berbasis aplikasi. “Kami konsen. Pak Gubernur juga konsen. Ini harus selesai tahun ini. Kita ingin punya regulasi yang kuat, solusi yang nyata, dan keberpihakan yang adil terhadap masyarakat,” tutupnya. (Reza)