MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap nasib pekerja rentan di Kota Medan.
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Rico Waas dalam apel bersama bertajuk Medan Peduli Pekerja Rentan 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Apel ini turut dihadiri Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Kepala Kantor Cabang Medan Jeffri Iswanto, para pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Medan.
Rico Waas dalam sambutannya menegaskan bahwa apel ini adalah komitmen nyata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, terutama yang tergolong rentan. Program ini diharapkan menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga.
“Apel ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk rasa hormat kita kepada para pekerja yang setiap hari mencari nafkah di kota ini. Mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya,” ujar Rico Waas.
Ia menjelaskan, pekerja rentan sering kali tidak memiliki kepastian penghasilan serta belum memperoleh akses jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial adalah hak dasar warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk memenuhinya.
Rico menyebutkan, hingga saat ini Pemko Medan telah memberikan perlindungan kepada 30.785 orang, termasuk pekerja rentan, pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan non-ASN.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama melindungi para pekerja dari risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian. Ini juga bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan,” jelas Rico Waas.
Dalam apel tersebut, Rico juga mengingatkan pengemudi ojek online agar tetap berhati-hati di jalan dan tidak ugal-ugalan meskipun sudah mendapat perlindungan BPJS.
“Pemberian BPJS ini menjadi pelindung sekaligus peringatan. Santunan bisa diberikan kepada keluarga jika terjadi sesuatu, tapi yang terpenting adalah para pengemudi bisa pulang ke rumah dengan selamat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rico juga telah menginstruksikan seluruh kepala lingkungan untuk segera mendaftarkan warga di wilayahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta segera sampaikan laporan setiap minggu sejauh mana program ini berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa para pekerja rentan tersebut akan mendapatkan dua program manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jika peserta meninggal dunia biasa, santunan sebesar Rp42 juta diberikan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan mencapai Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk ahli waris hingga jenjang S1,” kata Hendra.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, berharap program ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.
Hal senada disampaikan Jeffri Iswanto, Kepala Kantor Cabang Medan. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah kemiskinan ekstrem karena menyasar kelompok rentan.
“Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan mendapatkan perlindungan demi tercapainya Universal Coverage Jamsostek di kota ini,” harapnya. (Reza)