MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram. Dua orang pria yang diduga sebagai kurir ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terarah dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, yang merespons laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran narkoba.
“Tim mulai melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial MR (51) di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso,” ujarnya, kemarin.
Dalam penggeledahan, MR mengakui menyimpan sabu di area pemakaman di belakang rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram dan dua bungkus sedang masing-masing seberat 0,5 kilogram, dengan total 2 kilogram sabu.
MR mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan) yang memintanya menjemput barang dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menangkap AR (35), adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat diperiksa, AR tengah mengemudikan sampan bermesin dan membawa tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram. Ia mengaku baru kembali dari perairan Malaysia atas arahan sang kakak, dan dijanjikan bayaran yang sama.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit telepon genggam milik tersangka, serta satu karung goni plastik yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, khususnya untuk mengungkap identitas S yang diduga menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Kami menduga kuat ini merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” kata Kombes Pol Calvijn.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Jika Anda ingin versi lebih ringkas atau untuk platform tertentu seperti media sosial, saya bisa bantu sesuaikan juga. (Reza)