DAIRI, kaldera.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan bahwa para tersangka berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).
“Iya benar. Para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6/2025).
Ketiga pelaku diketahui mencuri berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat berharga dari rumah milik korban berinisial AP. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. Tersangka MS ditangkap lebih dahulu di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Dari hasil interogasi, MS mengaku hanya membantu aksi pencurian tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa otak pelaku adalah ZLB bersama istrinya, YMM.
“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelas Iptu Wilson.
Berdasarkan keterangan MS, petugas langsung memburu dua pelaku lainnya. YMM ditangkap di Jalan Tapanuli, sedangkan ZLB diamankan di Jalan Perdana.
Kepada polisi, ZLB mengaku bahwa barang hasil curian belum sempat dijual. Barang-barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.
“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reza)