MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil langkah tegas setelah hasil tes urine empat pejabat wilayah menunjukkan hasil positif narkoba. Keempatnya terdiri atas dua camat dan dua lurah yang langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Mereka adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil tes tersebut merupakan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melalui pemeriksaan mendalam.
Penonaktifan sementara disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, hari ini (3/6/2025) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK penonaktifan sudah ditandatangani oleh camat masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Subhan didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan, Agha Novrian.
Subhan menegaskan bahwa kedua lurah telah resmi dibebastugaskan untuk sementara waktu demi memperlancar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat telah lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (2/6/2025), terkait kasus kewajiban retribusi sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota hari ini (3/6/2025). Artinya, sejak hari ini yang bersangkutan sudah bebas dari jabatannya sementara,” pungkas Subhan.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu LHP dan rekomendasi Inspektorat untuk menentukan sanksi bagi kedua camat yang telah dinonaktifkan tersebut. (Reza)