MEDAN, kaldera.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan segera menonaktifkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), camat, dan lurah yang diduga tidak netral dan tidak transparan dalam proses pengangkatan kepala lingkungan (kepling) di wilayahnya. Ketidaknetralan tersebut dinilai telah memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan, Margaret MS, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap penjelasan Wali Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Dalam penyampaiannya, Margaret menyoroti kasus di Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang dinilai sarat kecurangan dalam proses seleksi kepling. Ia menyebut panitia seleksi di kelurahan telah memanipulasi data dukungan dari masyarakat, yang berdampak pada kegagalan salah satu calon, padahal calon tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Kecurangan serupa, lanjut Margaret, juga terjadi di Lingkungan 13 dan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Kasus di dua lingkungan ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan, yang hasilnya merekomendasikan verifikasi ulang. Namun, rekomendasi itu diabaikan oleh pihak terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan.
Margaret juga mengungkap adanya dugaan bahwa lurah dan camat dengan sengaja menggagalkan calon kepling yang mendapat dukungan kuat dari warga karena telah menerima sesuatu dari calon lain yang akhirnya diangkat.
“Untuk itu, guna menghindari polemik, keresahan, dan kekisruhan di ketiga lingkungan tersebut, kami mendesak Inspektorat Pemko Medan segera melakukan pemeriksaan serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan dan Camat Medan Deli, serta Kabag Tapem.
Pemeriksaan harus diawali dengan menonaktifkan mereka dari jabatan masing-masing agar proses berjalan transparan dan objektif,” tegas Margaret.
Di sisi lain, Margaret mengapresiasi langkah Pemko Medan dalam meningkatkan kedisiplinan kerja ASN, khususnya lurah dan camat, melalui pemberian sanksi bagi pelanggaran disiplin. Ia juga mendorong Pemko untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan disiplin tinggi.
Masih dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP juga menyoroti Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 hingga 2024. Menurut Margaret, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menyertakan catatan yang berulang.
“Kami paham catatan-catatan ini bukan muncul di masa kepemimpinan Wali Kota saat ini. Namun, hal itu tetap mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang belum akuntabel dan transparan. Karena itu, kami mendesak agar ke depan, catatan-catatan tersebut tidak lagi muncul dalam laporan keuangan daerah,” tegas Margaret. (Reza)