MEDAN, kaldera.id – Fraksi Hanura-PKB mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Evaluasi ini dinilai penting agar kesadaran masyarakat dalam mengurus izin bangunan meningkat, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/6/2025).
Lailatul mengkritisi tidak sinkronnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dalam menangani persoalan PBG di Kota Medan.
“Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih mencakup maraknya bangunan tanpa PBG, ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, serta lambannya proses pengurusan hingga terjadi pembiaran. Masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Lailatul.
Ia juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai pengurusan PBG yang kerap menimbulkan masalah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah. Belum lagi pembangunan perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan terkesan kebal hukum. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata. Ada apa dengan kedua dinas ini?” tambah Lailatul, yang akrab disapa Lela.
Ia juga mengecam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang dinilainya tidak berani menindak bangunan tanpa izin.
“Kami (Fraksi Hanura-PKB) juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan. Karena banyak bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel. Kasatpol PP harusnya menindak tegas semua bangunan yang melanggar, tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan,” tegasnya.
Lela menegaskan, Pemko Medan perlu mengevaluasi biaya serta mempercepat proses pengurusan PBG agar sektor retribusi bangunan bisa memberikan kontribusi signifikan bagi PAD.
Selain itu, Fraksi Hanura-PKB turut menyoroti lambannya kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan dalam menjalankan program “Zero Lampu Padam” yang digagas Wali Kota.
“Persoalan lampu jalan dari tahun 2024 masih terus dikeluhkan warga terkait kerusakan dan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dinas Perhubungan Kota Medan masih belum cepat merespons keluhan masyarakat, padahal Wali Kota Medan telah menginstruksikan agar tidak ada lagi lampu jalan mati, termasuk di taman-taman. Instruksi ini sejalan dengan program Zero Lampu Padam untuk mencegah tindak kriminalitas di jalanan, tapi Dishub Kota Medan terkesan lamban,” jelasnya.
Menutup pandangannya, Lela juga menyinggung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) yang belum berjalan maksimal.
“Dari informasi yang diterima Fraksi Hanura-PKB, masih banyak masyarakat yang belum memahami program UHC dan masih ada rumah sakit yang terkesan mempersulit masyarakat saat berobat menggunakan e-KTP. Padahal, program ini sudah diterapkan sejak periode sebelumnya. Bahkan masih ada rumah sakit swasta yang kami temui meminta deposit kepada masyarakat. Apabila tidak diberikan, maka rumah sakit tidak memberikan pelayanan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan dan apa sanksi yang diterapkan kepada rumah sakit yang mempersulit warga untuk berobat. Fraksi Hanura-PKB meminta sikap tegas dari Wali Kota Medan terhadap rumah sakit yang abai dan melanggar aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (Reza)