MEDAN, kaldera.id – Sejumlah relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali melaporkan akun media sosial ke Polda Sumut atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kali ini, akun TikTok @amora.lemos2 diadukan karena dianggap menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat.
“Hari ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap unggahan akun tersebut yang isinya sangat tidak pantas dan menyakiti hati warga Sumut. Kami berharap Polda Sumut menindaklanjuti ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” ujar Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi, didampingi Ketua Relawan Tiger Emil Budian Siba, dan Ketua Relawan Mantab Junaidi A. Harahap, di Mapoldasu, Selasa (17/6/2025).
Menurut mereka, konten bernada hinaan terhadap Gubernur Bobby berpotensi memicu ketegangan, khususnya antara warga Sumut dan daerah tetangga. “Kalau dibiarkan, akan muncul akun-akun lain yang memprovokasi kerukunan yang selama ini terjaga. Kami minta agar hal ini segera ditangani,” tegas Irham.
Diketahui, pemilik akun tersebut disebut berdomisili di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat.
Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) juga telah melaporkan akun TikTok @tripx313_ atas dugaan serupa. Konten video yang diunggah akun itu dinilai melecehkan secara verbal dan merupakan bentuk perundungan siber terhadap Bobby Nasution dan keluarganya.
“Di video itu ada kalimat yang sangat tak pantas dan menjurus pada pelecehan. Ada juga narasi menyudutkan Presiden Jokowi. Ini tidak bisa kami biarkan,” ujar Ketua Parhobas, Alexius P. Turnip, kala itu.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pihaknya telah menerima Dumas dari para relawan.
“Pencemaran nama baik pada dasarnya harus dilaporkan oleh korban langsung. Namun dalam kasus ini, relawan menyampaikan pengaduan sebagai bentuk keberatan. Kami telah menerima dan akan menindaklanjutinya,” jelas Ferry.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak berwenang.
“Pengaduan ini akan kami telaah dan jika memenuhi unsur pelanggaran hukum, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya. (Reza)