Ads

Komisi 4 DPRD Medan Sidak RS Advent, Temukan Masalah Limbah dan Kemacetan

redaksi
25 Jun 2025 11:12
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/6/2025).

Ketua Komisi 4, Paul Simanjuntak, bersama para anggota komisi 4 lainnya —mengecek langsung seluruh bagian operasional rumah sakit tipe C tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh aspek pengelolaan rumah sakit yang menjadi bagian pengawasan Komisi 4 berjalan sesuai aturan. Mulai dari izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan limbah B3, hingga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) medis,” ujar Paul.

Dalam sidak tersebut, Paul menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa catatan penting, termasuk belum maksimalnya pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penanganan sampah medis yang dinilai lambat.

“Saat kami datang, jalanan di depan rumah sakit macet. Kami minta agar Andalalin diperbaiki dan rambu-rambu dalam area rumah sakit ditambah. Untuk TPS medis, kami temukan sampah belum diangkut selama seminggu. Idealnya, pengangkutan dilakukan dua hari sekali,” jelasnya.

Terkait limbah B3, Paul meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan pengelolaannya aman dan sesuai standar.

“Nanti kami juga minta salinan hasil uji lab agar bisa kami cek sendiri. Ini penting untuk memastikan rumah sakit betul-betul memenuhi syarat laik fungsi,” tambahnya.

Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, menekankan pentingnya seluruh rumah sakit di Kota Medan mematuhi aturan tentang pengelolaan limbah medis berbahaya.

“Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3, sangat jelas bahwa limbah medis harus diangkut dua kali sehari jika mencapai kapasitas 50 kg. Ini harus ditaati semua rumah sakit,” katanya.

Menanggapi temuan Komisi 4, Direktur RS Advent, Rudy Sitepu, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan yang diberikan.

“Secara prinsip, seluruh perizinan yang menjadi bagian dari pengawasan sudah kami urus, termasuk izin PBG. Hanya saja, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum rampung. Tahun ini kami targetkan selesai,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen memperbaiki pola pengangkutan sampah medis.
“Selama ini pengangkutan dilakukan seminggu sekali. Ke depan akan kami ubah menjadi dua hari sekali sesuai saran dari dewan,” katanya.

Untuk memperbaiki sistem Amdalalin, Rudy menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan menempatkan petugas yang siaga mengatur lalu lintas kendaraan masuk dan keluar.

“Rambu-rambu lalu lintas di dalam area rumah sakit juga akan segera kami lengkapi. Kami berkomitmen terus meningkatkan layanan, baik untuk pasien umum, BPJS, maupun peserta UHC,” pungkasnya. (Reza)