MEDAN, kaldera.id – Ballroom Grand Central Hotel yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ternyata tidak memiliki sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal bangunan tersebut sudah setahun berdiri.
Hal ini terungkap setelah Anggota Komisi 4 DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak ke bangunan tersebut, kemarin. Sidak ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Sidak dipimpin langsung, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya seperti Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.
” Hampir setahun berdiri, untuk izin SLF pun tidak bisa ditunjukan. Segala perizinan tidak ada,” tegas Paul.
Ia menjelaskan, dari 2024, pihak manajemen hanya menyampaikan akan lakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan.
” Ini sudah 2025. Hampir setahun izin apa pun tidak ada dimiliki hotel ini. Selalu berjanji akan mengurus, termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada. Berapa kebocoran PAD serta lemahnya pengawasan dari OPD terkait. Ini patut dipertanyakan. Sebab, termasuk tindakanpembiaran ,” tegasnya.
Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, David mewakili manajemen Grand Central Hotel hanya terdiam serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
” Kami tidak membela diri, kami tetap salah. Dan ini akan saya sampaikan kepada pihak pimpinan. Sebab, saya tidak bisa mengambil keputusan ,” katanya. (Reza)