Ads

Kronologis Dugaan Suap Hingga Kadis PUPR Sumut di OTT KPK, Bermula dari Survei Offroad

redaksi
28 Jun 2025 18:15
3 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau pergerakan sejumlah orang terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ini sejak beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan untuk mencegah berdampak parah.

“Kami memantau ada penarikan uang Rp2 miliar dari pihak swasta, diduga untuk dibagikan dengan harapan mendapatkan proyek. Pada malam Kamis (Rabu, 25 Juni 2025), kami memantau pertemuan KIR dan REY dengan TOP di salah satu tempat. Kami berkomunikasi dengan PPATK untuk memantau pergerakan uang (follow the money),” kata Plt Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Youtube KPK, Sabtu (28/6/2025).

Adapun proyek yang berkaitan yakni, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025. Ada juga proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1, Sipiongot – Batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar dan Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot Rp61,8 miliar.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut, dan adanya pergerakan uang dan ini masih tahap awal. Supaya pihak swasta ini memenangkan (tender) proyek jalan tersebut. Kami tidak menunggu proses lelang dan pembangunan berjalan, agar rencana pembangunan lebih maksimal,” kata Asep.

Bermula dari Survei Offroad

Pada 22 April 2025, Pada 22 April 2025, KIR Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.

“TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar,” terang Asep.

Kemudian, 23 Juni sampai 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok. Hal yang sama juga terjadi pada Proyek di Satker PJN Wilayah 1.

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Sementara, HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025,” bebernya.

Dalam dua kluster ini dijelaskan KPK peran masing-masing. KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Kemeudian TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Dan terakhir, HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.(efri/red)