MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pandangan ini disampaikan Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (7/7/2025).
Fraksi PSI menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Medan menjadikan kota ini bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat. Namun, sejumlah perbaikan diusulkan untuk memperkuat regulasi.
Salah satu usulan utama adalah peningkatan denda bagi pelanggar. PSI menilai bahwa denda administratif sebesar Rp 20.000 terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.
Oleh karena itu, PSI mengusulkan kenaikan denda menjadi Rp 200.000, ditambah sanksi kerja sosial. Denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai juga diusulkan naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 1.000.000.
Fraksi PSI turut meminta penjelasan mengenai sejumlah poin, seperti definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan rokok yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.
PSI juga menyoroti potensi konflik sosial, seperti saat warga menegur pelanggar KTR. Fraksi meminta solusi agar penegakan aturan tidak menimbulkan perselisihan di masyarakat.
“Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, tapi untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok,” ujar Henry Jhon.
Ia menambahkan, aturan ini juga diharapkan bisa mendorong perokok untuk berhenti merokok.
Fraksi PSI mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Medan, para asisten, kepala dinas, camat se-Kota Medan, Forkopimda, media, dan tamu undangan lainnya. (Reza)