Ads

Fraksi PKS Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran Medan

redaksi
9 Jul 2025 07:49
Medan News 0 6
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan mempertanyakan ketersediaan peta rawan kebakaran di Kota Medan sebagai bagian dari upaya serius penanggulangan kebakaran.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md., saat menyampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (8/7/2025).

“Kami mempertanyakan bagaimana peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan,” kata Datuk.
Fraksi PKS juga menanyakan bagaimana upaya penanganan dan pencegahan di daerah-daerah yang rawan kebakaran.

“Bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat Kota Medan, terutama di wilayah padat penduduk. Kami minta penjelasannya,” ujar Datuk.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan padat penduduk yang rawan kebakaran, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta kemudahan aksesibilitasnya bagi masyarakat.

“Kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan dampak fatal. Dalam situasi darurat, masyarakat sering kali fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dan mengabaikan upaya memadamkan sumber api, sehingga kebakaran dapat meluas dan tidak terkendali. Oleh karena itu, seiring perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, risiko terjadinya kebakaran semakin meningkat.

Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, dan industri yang semakin berkembang menimbulkan kerawanan. Jika terjadi kebakaran, hal ini membutuhkan penanganan secara khusus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Medan, khususnya bagi mereka yang tinggal di lingkungan padat penduduk, agar merasa aman dan nyaman. Selain itu, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyiapkan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ranperda ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya Pasal 3 Ayat 1, yang mencakup manajemen proteksi kebakaran di kota; proteksi kebakaran di lingkungan, termasuk ketentuan mengenai Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL); dan proteksi kebakaran di bangunan gedung, termasuk panduan penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan), serta pembinaan dan pengendaliannya. (Reza)