MEDAN, kaldera.id – Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Evaluasi tersebut dinilai mendesak dilakukan karena rendahnya capaian pengutipan sejumlah pajak daerah seperti pajak restoran, reklame, parkir, dan jenis pajak lainnya.
“Kami rekomendasikan supaya di Bapenda ini dilakukan evaluasi besar-besaran. Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja tapi juga sistem kerjanya,” tegas Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan, T. Bahrumsyah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi 3 DPRD Kota Medan, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3, Salomo Pardede, dan dihadiri sejumlah kepala bidang dari kedua instansi.
Bahrumsyah menyoroti lemahnya pengawasan dan kurangnya langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai penyebab tidak tercapainya target pendapatan daerah dari sektor pajak. Ia menilai, potensi pajak yang seharusnya bisa digali masih belum dimaksimalkan.
Ia mencontohkan pajak dari Restoran Kalasan yang saat ini hanya menyetor puluhan juta rupiah per bulan. Padahal, menurutnya, jika dilakukan pengawasan secara rutin, nilai pajak yang disetor bisa jauh lebih besar.
“Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin jika Bapenda rutin melakukan pengawasan, maka pajak restoran itu bisa di atas ratusan juta rupiah per bulan,” ungkapnya.
Situasi serupa, kata Bahrumsyah, juga terjadi pada pajak reklame. Ia menilai pengenaan pajak reklame selama ini hanya difokuskan di jalan-jalan protokol, sementara di jalan kecamatan dan lingkungan padat lainnya justru banyak reklame berdiri tanpa dikenakan pajak.
“Di sepanjang Jalan Merak Jingga, setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika jalan, tapi tidak tersentuh penertiban,” sebutnya.
Ia pun menuding adanya praktik tidak sehat di lapangan yang melibatkan oknum petugas dari Bapenda dan Satpol PP.
“Kita tahu ada oknum petugas di lapangan, baik dari Bapenda maupun Satpol PP, yang menjadikan papan reklame sebagai sumber cuan. Bahkan Satpol PP ini kadang hanya berperan sebagai alat untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak,” ujar Bahrumsyah tegas.
Ia berharap, melalui rekomendasi resmi dari Komisi 3 nantinya, Bapenda dan Satpol PP bisa menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, tanpa praktik-praktik menyimpang.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada toleransi terhadap kebocoran pendapatan daerah. Semua harus transparan dan profesional,” pungkasnya.